KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Disadur dari informasi resmi BKN, berijut tata cara pendaftaran akun PPPK tahun 2022:
Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Setelah selesai melakukan pendaftaran akun, maka peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
Untuk melanjutkan pendaftaran PPPK 2022, Anda dapat login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai untuk Jabatan Tenaga Teknis PPPK 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.