KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dapat mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Disadur dari informasi resmi BKN, berijut tata cara pendaftaran akun PPPK tahun 2022:
Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Setelah selesai melakukan pendaftaran akun, maka peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
Untuk melanjutkan pendaftaran PPPK 2022, Anda dapat login ke laman SSCASN dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai untuk Jabatan Tenaga Teknis PPPK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.