Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Pencairan BSU Lewat Pospay | Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023-2024

Kompas.com - 05/11/2022, 05:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. BSU di Kantor Pos Bisa Diambil, Ini Cara Pencairannya lewat Aplikasi Pospay

Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah bisa diambil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat 3,6 juta penerima yang mengambil BSU di Kantor Pos.

"Sudah banyak yang mengambil (BSU) di Kantor Pos. Ada 3,6 juta penerima yang mengambil (BSU) di Kantor Pos," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2022).

Untuk diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos dilakukan setelah penyaluran BSU lewat Bank Himbara terselesaikan semuanya. Bagaimana alur pengecekan BSU di Kantor Pos?

Selengkapnya baca di sini

2. Pendiri The Goods Dept Tunggu Penjelasan dari Direksi Soal Isu Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan

Brand lokal The Goods Dept dan Erigo menjadi perbincangan di sosial media Twitter hari ini, lantaran diduga memaksa lebih dari 30 karyawan mengundurkan diri atau memberikan ganti rugi sebesar Rp 30 juta per orang.

Founder & CEO The Goods Dept Anton Wirjono angkat suara terkait isu pemaksaan pengunduran diri puluhan karyawan tersebut.

Anton mengatakan, hingga saat ini, hal tersebut masih menunggu hasil rapat internal direksi. Ia memastikan, direksi akan memberikan keterangan resmi.

"Keterangannya dari direksi, saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify," kata Anton saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Pemilik The Goods Dept ini belum dapat memastikan isu pemaksaan pengunduran diri puluhan karyawan tersebut benar atau tidak.

Selengkapnya baca di sini

3. Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com