KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia meterai elektronik atau e-Meterai yang bisa digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.
Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.
Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:
Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online
Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:
Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dimulai, Ini Cara Daftar Akun di Laman SSCASN
Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.