Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Kompas.com - 05/11/2022, 08:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia meterai elektronik atau e-Meterai yang bisa digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.

Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.

Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:

  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

 Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online

Cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai

Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Masukkan PIN
  10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

 Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dimulai, Ini Cara Daftar Akun di Laman SSCASN

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Menilik Proyek Kereta Cepat Malaysia yang Mangkrak | ESDM soal Kemungkinan Masyarakat Serbu Pertalite

[POPULER MONEY] Menilik Proyek Kereta Cepat Malaysia yang Mangkrak | ESDM soal Kemungkinan Masyarakat Serbu Pertalite

Whats New
Kenaikan Harga Beras Capai Level Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Kenaikan Harga Beras Capai Level Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Whats New
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai LinkAja

Spend Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BSI

Spend Smart
Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Cara Bayar Netflix Pakai GoPay, DANA, dan OVO dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Cara Bayar Kartu Kredit Mandiri lewat ATM dan Aplikasi Livin'

Spend Smart
Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Sempat Gangguan, Laman OJK Telah Normal Kembali

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com