Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya

Kompas.com - 05/11/2022, 10:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Apakah pembuatan SKCK gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ketentuan terkait pembuatan SKCK gratis atau bayar perlu diperhatikan.

Biaya pembuatan SKCK kini bisa gratis dengan pertimbangan tertentu. Persyaratan membuat SKCK secara gratis tergantung pada pertimbangan tertentu tersebut.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai syarat dan tata cara membuat SKCK gratis, dikutip dari peraturan yang berlaku, pada Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Aturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 Persen atas Jenis PNBP dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ragam diskon tarif pembuatan SKCK

Dalam Pasal 2 regulasi tersebut, dijelaskan bahwa jenis PNBP di lingkungan Polri dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Jenis PNBP di lingkungan Polri tersebut merupakan jenis PNBP pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK.

Tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen sebagaimana dimaksud dapat diberikan apabila memenuhi klasifikasi pertimbangan tertentu.

Baca juga: Daftar Biaya Mengurus SIM untuk Bikin Baru dan Perpanjang Masa Berlaku

Dengan begitu, apakah pembuatan SKCK gratis? Jawabannya adalah ya, namun khusus pada pembuatan atau perpanjangan SKCK dengan klasifikasi pertimbangan tertentu.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan, klasifikasi pertimbangan tertentu yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen meliputi penerbitan dan perpanjangan SKCK untuk:

  1. masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
  2. masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;
  3. masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial;
  4. masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan;
  5. masyarakat untuk keperluan kenegaraan;
  6. mahasiswa/pelajar; dan
  7. masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Meski demikian, tidak semua klasifikasi tersebut bisa mendapatkan pengenaan tarif pembuatan atau perpanjangan SKCK secara gratis.

Masing-masing klasifikasi tersebut memiliki ketentuan berbeda mengenai pembuatan SKCK gratis atau bayar. Ada yang bisa gratis sepenuhnya, ada pula yang harus membayar separuh atau 50 persen.

Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK secara penuh atau tarif 100 persen yang berlaku adalah Rp 30.000 per penerbitan.

Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut memandatkan, pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan klasifikasi pertimbangan tertentu dilakukan sesuai besaran tarif sebagai berikut:

  1. tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen dikenakan kepada masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
  2. tarif sebesar Rp 0 atau 0 persen dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;
  3. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial;
  4. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan;
  5. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kenegaraan;
  6. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada mahasiswa/pelajar; dan
  7. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Itulah ketentuan mengenai besaran biaya pembuatan SKCK yang bisa digratiskan atau mendapat diskon tergantung pada masing-masing klasifikasi.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Persyaratan membuat SKCK gratis

Biaya SKCK gratis bagi masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar bisa didapat dengan syatat melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com