Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Hary Tanoe Geram Bisnis TV Miliknya Dipaksa Pindah Siaran Digital

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 21:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe geram dengan keputusan pemerintah yang menyuntik mati TV analog pada Rabu (3/11/2022).

Bahkan, pendiri Partai Perindo itu berencana membawa hal tersebut ke jalur hukum. Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.

Pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Hary Tanoe mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital. Ia juga meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.

Baca juga: Jejak Bos MNC Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).

"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata dia lagi.

Alasan protes Hary Tanoe

Hary Tanoe beralasan, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kini tak lagi bisa mengakses saluran televisi akibat kebijakan tersebut.

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek," ucap Hary Tanoe.

Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran Analog, Bos MNC Hary Tanoe Merasa Ditekan Pemerintah

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki perangkat set top box (STB), terutama untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata dia lagi.

STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Bahkan, Hary Tanoe bilang, kebijakan pemerintah memaksa stasiun televisi mematikan siaran analog dinilai cacat hukum. Ia lalu menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: 7 Channel TV Bandel yang Diancam Mahfud MD Mayoritas Punya MNC Group

Menurut dia, apabila merujuk pada UU tersebut, seharusnya siaran TV analog dimatikan secara nasional secara serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek.

Terlebih, MNC Group mengaku selama ini belum sekali pun menerima surat resmi terkait instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dariu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfuf MD, maka kami akan tunduk dan taat," ucap Hary Tanoe.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com