Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Cukup Siapkan Ini

Kompas.com - 06/11/2022, 17:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 melalui kantor pos sudah dilakukan sejak 2 November 2022 lalu. Sebanyak 3,6 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU dapat mengambil dana bantuan Rp 600.000. 

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan PIC (person in charge) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan karyawan atau pekerja tersebut, dan berikut kota/ lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.

Baca juga: Buka-bukaan Bos Bank Jago soal Potensi Bank Digital

Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU, untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.

Alur pengecekan BSU, masyarakat bisa mengecek informasi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id.

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima subsidi upah, tambahnya, penerima BSU dapat memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU di Pos Indonesia dengan melakukan pengecekan NIK e-KTP melalui aplikasi Pospay.

Haris menegaskan seluruh penerima BSU telah dibuatkan rekening secara kolektif, namun Pos Indonesia membantu proses pencairan dana BSU secara tunai kepada para penerima BSU.

Baca juga: Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk

Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing.

Jika dalam satu perusahaan terdapat jumlah penerima BSU yang dinilai cukup (sedikitnya 20 orang), maka pihak kantor pos akan menerjunkan petugas langsung ke titik lokasi, seperti perusahaan, pabrik, atau kantor di mana pekerja atau karyawannya menerima BSU.

Sementara itu, untuk percepatan penyaluran BSU sekaligus memberi kemudahan kepada pekerja, Kantor pos memperpanjang waktu pelayanan, dari yang semula Senin - Sabtu menjadi Senin hingga Minggu hingga hingga pukul 20.00 WIB.

“Target penyaluran BSU hingga akhir November 2022. Kami optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantorpos,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendrasari.

Baca juga: Antisipasi Musim Harbolnas, Ini Jurus Ninja Xpress

Cara mencairkan BSU di kantor pos melalui aplikasi Pospay

Adapun tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia dilakukan dengan langkah berikut:

  • Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
  • Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
  • Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
  • Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
  • Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
  • Masukkan data pribadi.
  • Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
  • Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
  • Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU". Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com