KOMPAS.com – Minat daftar distributor MiniGold? Cara bisnis MiniGold salah satunya bisa dilakukan dengan mendaftar sebagai distributor.
Cara jadi distributor MiniGold bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Apa itu distributor MiniGold?
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi minigold.co.id pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Cara Menjadi Reseller MiniGold, Catat Syarat dan Biayanya
Sebagai informasi, MiniGold adalah produk logam mulia 24 karat berbentuk fisik, yang diproduksi oleh PT Sinergi Digital Global Mulia.
Tiap kepingan emas MiniGold telah teruji Sucofindo dan G-Lab Pegadaian. Emas MiniGold tersedia dengan aneka ukuran logam mulia mulai dari 0,025 gram hingga 1 gram serta beragam ukuran lainnya.
Distributor MiniGold adalah agen resmi perusahaan yang bersifat perorangan yang terikat langsung secara hukum dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulanan dan pembelian ulang (buyback) produk MiniGold dengan ruang lingkup usaha berdasarkan zonasi yaitu kelurahan atau desa.
Distributor MiniGold berhak menjual produk MiniGold kepada konsumen langsung dan berkewajiban untuk melakukan pembelian ulang (buyback) dari konsumen sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi
Terkait tata cara bisnis MiniGold, distributor berhak menjalankan usahanya dengan cara masing-masing selama tidak melanggar aturan perusahan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di dalamnya membentuk dan mengelola jaringan usaha sendiri (reseller).
Jika telah daftar distributor MiniGold, Anda tidak diperbolehkan menjual produk MiniGold di bawah harga pasar yang sudah ditentukan dan tidak diperbolehkan menjual produk emas kecil merk lainnya selain MiniGold.
Distributor juga wajib melakukan pembelian ulang (repeat order) dengan jumlah minimal 0,6 gram MiniGold selama 3 bulan, jika tidak maka wilayah distribusi yang ditempati dapat diisi oleh distributor baru.
Labih lanjut, distributor harus menjalankan syarat dan ketentuan perusahaan sebagaimana yang diberlakukan kepada para dealer dan menjunjung etika bisnis.
Baca juga: Cara Jadi Agen JNE: Syarat, Keuntungan, dan Biaya Buka Agen JNE
Distributor juga diminta mampu bekerja sama dengan baik dengan dealer dan distributor lainnya, serta mampu mengembangkan bisnis MiniGold di zonasi area yang bersangkutan.
Kemudian, distributor dapat melakukan pemasaran produk MiniGold diseluruh indonesia baik melalui offline maupun online.
Distributor juga bisa melakukan pembelian ulang (repeat order) di dealer terdekat dengan wilayahnya dengan melampirkan nama lengkap dan No ID pada saat pembelian.
Baca juga: Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI
Pendaftaran distributor bisa dilakukan melalui dealer MiniGold di daerah masing-masing atau langsung ke kantor pusat PT Sinergi Digital Global Mulia.
Adapun syarat daftar distributor MiniGold meliputi:
Baca juga: Cara Menjadi Agen Token Listrik Resmi via Mitra Bukalapak
Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan sebagai distributor MiniGold, yakni:
Baca juga: Cara Jual Token Listrik lewat HP via Aplikasi Mitra Tokopedia
Selain itu, terdapat fasilitas dan layanan untuk distributor yang meliputi:
Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Itulah sejumlah ulasan mengenai cara jadi distributor MiniGold bagi Anda yang berminat memulai bisnis dan ingin daftar distributor MiniGold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.