JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai pelaku industri Intelectual Property (IP) seperti gim, animasi, dan aplikasi perlu memahami akses pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Henky Hotma Parlindungan Manurung dalam Diskusi Pilot Project Pengembangan IP Financing Malang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia menambahkan, penting bagi para pelaku usaha di industri IP dapat memahami akses pembiayaan yang ada seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Ekonomi Indonesia Makin Kuat, Tumbuh 5,72 Persen di Kuartal III-2022
"Sebab kami beri contoh seperti industri startup 10 tahun yang lalu, belum banyak yang memahami proses bisnisnya sama dengan industri IP saat ini,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, KEK Singhasari juga merupakan tempat Animation and Film Factory (AFF), yang menjadi salah satu klaster bisnis yang dikembangkan di KEK Singhasari saat ini yaitu bisnis konten.
KEK Singhasari diproyeksikan menjadi ekosistem konten kreator terbesar di Indonesia. AFF saat ini memiliki sekitar 20 studio dengan 500 kreator, yang menganut pola plasma inti yang saling mendukung, dan ekosistem kampung animasi.
Baca juga: Bapanas: Jakarta Bakal Kebanjiran Stok Beras
Di KEK ini juga ada beberapa studio yang sudah memiliki IP, dan juga sudah didaftarkan HAKI-nya atas nama pribadi.
Sementara, Staf Ahli Menparekraf Bidang Inovasi dan Kreativitas Joshua Puji Mulia Simanjuntak mengatakan, pembiayaan industri kreatif ke perbankan tidak bisa dilepaskan dari jaminan atau agunan.
Namun sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari perbankan. Pemberi pinjaman tentu akan lebih melihat kemampuan penerima pinjaman untuk membayar pinjamannya.
"Pemerintah sedang berusaha mengembangkan skema pembiayaan bagi industri kreatif agar ekosistem pembiayaan berbasis IP dapat berjalan," imbuh dia.
Baca juga: 4 Tanda Antusias Kerja Karyawan Menurun
Adapun, melalui PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah ingin menumbuhkembangkan industri kreatif berbasis IP.
“IP sebagai jaminan fidusia hanya salah satu yang dibahas dalam PP nomor 24, selain itu ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Saat ini pemerintah juga sedang berusaha untuk membangun skema valuasi KI, dan juga pasar sekunder untuk industri IP," tandas dia.
Baca juga: Menguat, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar AS Kembali ke Bawah Level Rp 15.700
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.