Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 07/11/2022, 12:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bingung bagaimana cara mencetak kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak? Cara mencetak kartu NPWP online kini bisa dilakukan dengan mudah jika mengikuti petunjuk yang benar.

Tata cara cetak ulang NPWP pribadi online penting dipahami, terlebih jika kartu NPWP milik Anda hilang atau rusak baik sengaja maupun tidak.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online juga perlu diperhatikan agar pengurusan berjalan lancar.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Artikel ini akan membantu pembaca dengan menyajikan informasi seputar cara cetak NPWP online sebagai solusi mengatasi kebutuhan informasi Anda.

Solusi NPWP belum sampai, rusak, atau hilang

Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak. Itulah syarat dan cara mencetak kartu NPWP secara offline.

Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cara cetak ulang NPWP pribadi online.

Cara mencetak kartu NPWP online

Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara mencetak kartu NPWP online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dihapus? Ini Jangka Waktu dan Syarat Penghapusan NPWP

Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
  • WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
  • Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
  • Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Itulah informasi seputar cara cetak kartu NPWP online sebagai solusi bagi yang sedang mencari tahu cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com