KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Seluruh pelamar PPPK tahun 2022, diwajibkan melakukan registrasi secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun di laman SSCASN, Anda juga dapat melihat informasi terkait lowongan PPPK, termasuk batas waktu pendaftarannya. Bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022
Pengecekan informasi formasi dalam PPPK 2022 bisa dilakukan secara online lewat laman SSCASN. Untuk mengakses informasi tersebut, Anda tidak memerlukan akun.
Tata cara pencarian informasi instansi dan lowongan PPPK tahun ini sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Setelah itu, akan muncul informasi mengenai rekrutmen PPPK pada instansi yang dituju, terdiri dari nama jabatan hingga kualifikasinya.
Anda juga dapat mengecek batas waktu pendaftaran, dan pastikan telah mengakhiri pendaftaran pada instansi yang dilamar sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.
Sebagai tambahan informasi, dalam melakukan pendaftaran PPPK tahun 2022 di laman SSCASN, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Informasi selengkapnya mengenai cara mendaftarkan akun di laman SSCASN dapat diakses di sini.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.