Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Perusahaan Sangkal Dugaan Kartel Minyak Goreng di Sidang KPPU

Kompas.com - 07/11/2022, 16:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 perusahaan sawit produksi minyak goreng (migor) melalui kuasa hukumnya menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor yang berlangsung di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dari pelaksanaan sidang tersebut, ke-27 perusahaan sawit tersebut menyangkal adanya pelanggaran praktik monopoli perdagangan atau kartel migor. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, apabila ke-27 perusahaan tersebut menepis dugaan kartel minyak goreng maka sidang akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

"Dalam PP 2, Terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran, atau jika menerima LDP (laporan dugaan pelanggaran), dapat menyampaikan permintaan perubahan perilaku. Setelah sidang ini, jika semua terlapor tidak mengakui pelanggaran maka sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kenapa Ritel Modern Masih Jarang Menjual Migor Minyakita? Ini Kata Peritel

Lebih lanjut Deswin menjelaskan, tahap Pemeriksaan Lanjutan akan mendengarkan keterangan berbagai saksi, ahli, maupun Terlapor disertai dengan pemeriksaan alat-alat bukti.

"Pemeriksaan Lanjutan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak pemeriksaan lanjutan pertama, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja. Setelah itu, musyawarah Majelis Komisi selama maksimal 30 hari, sebelum Putusan dibacakan," ujarnya.

Baca juga: Tahap Pemberkasan, Ini 27 Perusahaan Terlapor dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

 


Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Baca juga: Musim Mas Grup Keberataan Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

 

Daftar 27 perusahaan yang diduga terlibat kartel minyak goreng

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT Salim Ivomas Pratama

19. PT Smart Tbk/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com