Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bantah Terlibat Importasi Bahan Baku Obat Sirup Berbahaya

Kompas.com - 07/11/2022, 16:53 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah terlibat importasi bahan baku obat sirup yakni propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa PG dan PEG tidak diatur regulasi impornya alias bebas impor. Jadi importasinya tidak melalui Kemendag.

"Kalau (produk) yang enggak diatur itu bebas, bukan kita yang atur. Kan dagang," ujarnya di sela-sela kunjungan Pasar Induk Beras Cipinang, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Saling Bantah BPOM Vs Kemendag Soal Impor Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Sementara itu di tempat terpisah, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi ikut menyoroti pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut Kemendag terlibat importasi bahan baku obat sirup tersebut.

"Statement BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya.

Didi mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impor PG dan PEG sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," kata Didi.

Baca juga: BPOM Temukan 6.001 Link Jual Obat Sirup yang Tidak Aman Dikonsumsi di E-commerce


Adapun sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Baca juga: 2 Perusahaan Bantah Gunakan Bahan Pelarut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.

"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.

Baca juga: Investigasi Soal Etilen Glikol di Obat Sirup, Menperin: Satu Nyawa itu Sangat Penting, Harus Kita Lindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com