Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajahnya Terpampang di Iklan Billboard, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Grab Indonesia

Kompas.com - 07/11/2022, 19:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pria bernama Reza Permana melalui kuasa hukumnya Prabowo Febriyanto, S.H,.M.H dan rekan (Bow & Partners) berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh PT Grab Indonesia.

Dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022), Prabowo mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan wanprestasi ini akibat terpampangnya wajah Reza di papan iklan billboard di banyak lokasi, yang mana hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

Ia mengatakan, kejadian tersebut membuat kliennya mengalami kerugian materil senilai Rp 50 juta.

“Kita enggak melebihkan dan mengurangkan. Kalau misalkan dalam pertemuan nanti pihak Grab Indonesia tidak mengindahkan (tututan), kita akan melakukan tindakan hukum baik pidana atau perdata. Jadi akan dilaporkan ke Kepolisian, dan Pengadilan Negeri,” kata Prabowo.

Baca juga: Mengenal Ojol Maxim, Pengusik Hegemoni Gojek dan Grab

Dalam surat laporan pengaduan tindakan pencemaran nama baik dan wanprestasi yang ditandatangani oleh Prabowo Febriyanto, S.H,.M.H dan kuasa hukum lainnya, somasi telah dikirimkan pada tanggal 1 Oktober 2022 kepada PT Grab Indonesia. Namun, menurut Prabowo, pihak Grab Indonesia tidak menanggapi dengan baik.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami mengajukan laporan pencemaran nama baik dan wanprestasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI,” seperti dikutip dari laporan tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Yusuf Mansur Mengaku Komisaris Grab

Awal mula perkara

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Reza Permana merupakan salah seorang pekerja di bidang seni. Ia mulai melakukan shooting untuk iklan digital Grab Taxi dan Grab Car di tahun 2015. Reza juga sempat menjalani photoshoot untuk versi Grab Motor.

Reza mengaku, dalam perjanjian untuk sesi photoshoot Grab Motor tidak ada penayangan foto di Billboard. Namun, pada tahun 2016, Reza mendapat info dari temannya bahwa wajahnya ada di iklan billboard Grab Motor di kawasan TB Simatupang-Jakarta.

Dalam pernyataannya, Reza mengaku bahwa dirinya sudah berupaya untuk menghubungi pihak Grab Indonesia untuk menanyakan dan meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun, tidak mendapatkan hasil, dan ia mengaku bahwa kontaknya diblokir oleh pihak Grab Indonesia.

“Mereka ini bilang pemasangan hanya untuk poster, kenyataanya sampai 2020-2021 foto Reza itu masih terpampang. Setelah somasi, baru dicabut semua, tapi belum ada penyelesaian. Kita meminta ganti rugi sesuai ketentuan pemasangan billboard,” lanjut Prabowo.

Baca juga: Viral, Video Driver Ojol Tendang Konsumen di Bandung, Ini Kata Grab

Tanggapan Grab

Hal inipun lantas diposting di sosial media twitter @txtfrombrand. Merespons hashtag tersebut, melalui Twitter Grab Indonesia @GrabID mengatakan, tim kuasa hukum Grab Indonesia telah berkordinasi dengan tim kuasa hukum Reza sejak 11 Oktober 2022 lalu.

Sebagai informasi, saat ini tim kuasa hukum kami tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum Bapak Reza sejak Selasa, 11 Oktober 2022. Kami juga masih menunggu seluruh bukti-bukti yang didalilkan oleh pihak Bapak Reza Permana melalui kuasa hukumnya,” tulis pesan yang diunggah pada Minggu (6/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com