Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol

Kompas.com - 08/11/2022, 10:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyoroti terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) 6 persen yang dibebankan kepada pengemudi ojek online.

Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

"Potongan yang 6 persen dari PPh21 itu adalah dari penghasilan pengemudi, kan itu seharusnya. Harusnya potongan dibukti setor-nya diterangkan kepada pengemudi," kata Ridwan dikutip melalui Youtube Komisi V, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2022, ada aduan dari KADO atau Koalisi Driver Online bahwa mereka dibebankan PPh sebesar 6 persen.

"Kan, sebelum disetor (ke negara) seharusnya diambil dulu NPWP yang bersangkutan, sebagai tempat penyetor pajak. Ini bagaimana jalan ceritanya sehingga langsung menyertor kepada pemerintah," tanya Ridwan.

Menjawab hal tersebut Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 yang dibebankan kepada pengemudi dikenakan kepada insentif yang diberikan oleh Grab Indonesia kepada mitra.

"Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami berupa insentif," kata Ridzki.

Ridzki juga memastikan pemotongan tersebut disetorkan kepada negara, dan ada bukti setor yang bisa didonload oleh mitra driver di aplikasi.

Baca juga: Wajahnya Terpampang di Iklan Billboard, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Grab Indonesia

"Bukti pemotongan tersebut kami setor ke negara dan bisa didownload. Insentif diberikan dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan, dan itu kami ambil dan kami setor ke negara," lanjut dia.

Ridwan juga menanyakan hal serupa kepada GoTo, dan juga MAXIM terkait dengan kemungkinan adanya potongan PPh 21 tersebut.

Pihak GoTo mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan pemotongan seperti yang dimaksudkan, karena para driver merupakan mitra dan bukan pegawai. Hal senada juga disampaikan oleh pihak MAXIM, yang menyebut tidak ada pemotongan PPh 21, sebesar 6 persen terharap mitra driver.

Baca juga: Soal Tarif Baru Ojol, Maxim: Ada Aplikator Lain Pasang Komisi Tak Sesuai Aturan Kemenhub

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com