JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.765 pekerja per September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.
"Kalau kita lihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19. Ini data per September yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK)," ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Airlangga Ungkap Penyebab Terjadinya PHK Massal Industri Tekstil
Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020.
Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
Baca juga: Pendiri Twitter Buka Suara soal PHK Karyawan oleh Elon Musk
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit.
Tujuannya menghindari PHK di tengah dinamika perekonomian. Kemenaker juga siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution.
Baca juga: Kemenkeu Bingung Fenomena PHK Massal saat Industri Tekstil RI Tumbuh
Kemenaker telah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, dinas-dinas ketenagakerjaan serta mitra terkait untuk memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.
Dari hasil koordinasi, didapati bahwa telah terjadi PHK di beberapa sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.