JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan, pihak di luar koperasi tidak dapat memproduksi minyak makan merah.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022, secara khusus disebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi.
"Jadi setelah nanti berjalan produksi, tentu saja tidak boleh di luar koperasi petani sawit memiliki produk yang sama," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Keunggulan Minyak Makan Merah Dibandingkan Minyak Goreng Biasa
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengakui ketika nanti ada penjual produk yang dihasilkan selain oleh koperasi petani sawit.
"Kami pastikan itu ilegal," imbuh dia.
Ia menegaskan, SNI minyak makan merah hanya diperuntukkan bagi koperasi petani sawit.
Baca juga: Minyak Makan Merah Bakal Diproduksi Massal, Berapa Harganya?
Zabadi menjelaskan, nantinya harga minyak makan merah akan berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 12.000 per liter.
KemenkopUKM sendiri sudah memulai pilot project untuk produksi minyak makan merah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Asahan, dan Langkat pada Januari 2023.
"Di tiga lokasi itu, sedang berproses pembangunan pabrik minyak makan merah dibangun di 3 titik area yang posisinya dekat dengan pabrik pusat penelitian kelapa sawit (PPKS)," ujar dia.
Baca juga: Minyak Makan Merah Jadi Alternatif Minyak Goreng, Kapan Diproduksi Massal?
Dengan begitu, Zabadi menjelaskan, proses dari crude palm oil (CPO) untuk diproses menjadi minyak makan merah tidak butuh logistik yang memakan waktu.
Zabadi bilang, luasan lahan sawit yang akan diolah menjadi minyak makan merah rata-rata seluas 100 hektar.
"Jadi nanti cukup dialirkan dengan pipa saja dari pabrik CPO ke pabrik minyak makan merah yang sekarang sedang proses instalasi dan sipilnya sedang berjalan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.