Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT Hok Tong Rp 2 Miliar

Kompas.com - 08/11/2022, 17:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham di Palembang, Sumatera Selatan.

"Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 27 Perusahaan Sangkal Dugaan Kartel Minyak Goreng di Sidang KPPU

KPPU mengingatkan kepada PT Hok Tong, pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan.

Pengambilalihan atas 80 persen saham PT Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada 27 Februari 2018. Sementara pengambilalihan 99 persen saham PT Sumber Djantin dan 99,01 persen PT Sumber Alam seharusnya dilaksanakan pada 20 April 2018.

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada PT Hok Tong. PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: KPPU Periksa PT LBS karena Diduga Jual Minyak Goreng Curah Bersyarat

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi seharusnya dilakukan paling lambat 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, namun baru disampaikan pada 2 Agustus 2021.

"Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.," ujar Deswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com