Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KemenkopUKM: "Piloting" Minyak Makan Merah Berjalan Sesuai Rencana

Kompas.com - 08/11/2022, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan, pilot project produksi minyak makan merah akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, kerja sama piloting dengan holding PTPN III akan dilaksanakan di tiga wilayah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

"Sebelumnya dari sisi Detail Engineering Design (DED) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kami selesakan," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Minyak Makan Merah Hanya Boleh Diproduksi Koperasi, di Luar itu Ilegal

Ia menegaskan, berdasarkan SNI minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022, pihak di luar koperasi tidak dapat memproduksi minyak makan merah.

"Jadi setelah nanti berjalan produksi, tentu saja tidak boleh di luar koperasi petani sawit memiliki produk yang sama," imbuh dia.

Zabadi memaarkan, pihaknya tidak akan mengakui ketika nanti ada penjual produk yang dihasilkan selain oleh koperasi petani sawit.

"Kami pastikan itu ilegal," imbuh dia.

Baca juga: Keunggulan Minyak Makan Merah Dibandingkan Minyak Goreng Biasa

Ia menegaskan, SNI minyak makan merah hanya diperuntukkan bagi koperasi petani sawit.

Lebih lanjut, Zabadi menyebut, nantinya harga minyak makan merah akan berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 12.000.

Menurut penjelasan dia, minyak makan merah tidak banyak berbeda dibandingkan minyak goreng pada umumnya.

Minya makan merah disebut dapat digunakan sampai 4 kali proses penggorengan.

"Yang pasti ini lebih sehat dari minyak goreng biasa," tandas dia.

Baca juga: Minyak Makan Merah Bakal Diproduksi Massal, Berapa Harganya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+