JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengundangkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Terkait hal itu, aplikator ride hailing Grab dan Gojek memastikan akan tunduk pada aturan tarif ojol tersebut.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian, termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.
Baca juga: DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (8/11/2022).
Menurut dia, pemberlakuan kenaikan tarif ojol perlu diukur dengan matang. Hal ini juga direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022.
"Di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya akan intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi semua pihak.
Hal ini juga diamini oleh aplikator Gojek. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Sinto Nugroho mengatakan, rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini dimana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto.
Kenaikan tarif pun, kata dia, telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif.
Baca juga: Soal Tarif Baru Ojol, Maxim: Ada Aplikator Lain Pasang Komisi Tak Sesuai Aturan Kemenhub
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.