Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Kompas.com - 08/11/2022, 21:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja," ungkap dia.

Oleh karenanya, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi.

Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan.

"Kita juga berharap agar sosialisasi terus dilakukan sehingga mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya," kata dia.

Sebagai informasi, kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43 persen yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33 persen untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian untuk Zona 1 sebesar 14,29 persen untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.

Baca juga: Mengenal Ojol Maxim, Pengusik Hegemoni Gojek dan Grab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com