1. Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucapnya.
Selengkapnya baca di sini
2. BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 12 November 2022, Ini Link Daftarnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka sejumlah lowongan pekerjaan. Pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan dibuka hingga 12 November 2022.
Dikutip dari situs web resmi Rekrutmen BPJS Kesehatan, Selasa (8/11/2022), lowongan kerja BPJS Kesehatan ini terbuka untuk lulusan S1 dan S2 fresh graduate maupun yang berpengalaman. Batasan usia bagi pelamar dengan kategori fresh graduate maksimal 25 tahun untuk lulusan S1 dan 28 tahun untuk lulusan S2.
Sedangkan bagi yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, batasan usia maksimalnya adalah 27 untuk lulusan S1, dan 30 tahun untuk lulusan S2.
Selengkapnya baca di sini
3. Airlangga Ungkap Penyebab Terjadinya PHK Massal Industri Tekstil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, gejolak perekonomian global telah menyebabkan pelemahan pada sisi permintaan, yang kemudin berimbas pada penurunan kinerja ekspor Indonesia.
Penurunan tersebut pada akhirnya menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri, terutama pada industri tekstil.