Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu, Sediakan Layanan Informasi Debitor bagi Masyarakat

Kompas.com - 09/11/2022, 10:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi debitor.

Pemberian informasi dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

Baca juga: OJK Terima 11.802 Pengaduan, Ini yang Paling Banyak Diadukan

Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, juga sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian dalam siaran pers, dikutip Rabu (8/11/2022).

Ia menjelaskan, SLIK menyimpan informasi debitor atau biasa juga disebut iDeb yang berisi riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitor.

Selanjutnya, Dian memaparkan, data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitor.

Baca juga: OJK Beberkan Kinerja Industri Asuransi hingga Fintech P2P Lending di Kuartal III-2022

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” imbuh dia.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan BI Checking.

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI.

Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

"Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah," tandas dia.

Baca juga: Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com