Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Formasi dan Syaratnya

Kompas.com - 09/11/2022, 12:39 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran dan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

 

Informasi rekrutmen PPPK 2022 di Kemenhub termaktub dalam surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2022.

Melalui surat pengumuman tersebut, Kemenhub membuka 73 formasi calon PPPK Nakes 2022. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 sampai 18 November 2022 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Adapun formasi jabatan yang dibuka antara lain Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama - Apoteker, Terampil-Asisten Apoteker, dan Terampil Perawat.

Baca juga: Pengalaman Mengambil BSU Lewat Kantor Pos Menggunakan Aplikasi Pospay

Rekrutmen PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan

Berikut informasi rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022:

Persyaratan

 

1. Setiap WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;

Baca juga: Proyeksi Indef: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2022 Melambat Dibanding Kuartal III-2022

2. Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas: 

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lPK minimal 2,75;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75.

Baca juga: Cek Riwayat Kelancaran Kredit Bisa Pakai Aplikasi iDebKu Milik OJK, Simak Caranya

4. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com