Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Formasi dan Syaratnya

Kompas.com - 09/11/2022, 12:39 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran dan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

 

Informasi rekrutmen PPPK 2022 di Kemenhub termaktub dalam surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2022.

Melalui surat pengumuman tersebut, Kemenhub membuka 73 formasi calon PPPK Nakes 2022. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 sampai 18 November 2022 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Adapun formasi jabatan yang dibuka antara lain Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama - Apoteker, Terampil-Asisten Apoteker, dan Terampil Perawat.

Baca juga: Pengalaman Mengambil BSU Lewat Kantor Pos Menggunakan Aplikasi Pospay

Rekrutmen PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan

Berikut informasi rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022:

Persyaratan

 

1. Setiap WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;

Baca juga: Proyeksi Indef: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2022 Melambat Dibanding Kuartal III-2022

2. Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas: 

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lPK minimal 2,75;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75.

Baca juga: Cek Riwayat Kelancaran Kredit Bisa Pakai Aplikasi iDebKu Milik OJK, Simak Caranya

4. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

5. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).

6. Wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu, Sediakan Layanan Informasi Debitor bagi Masyarakat

Dokumen persyaratan

  • Setiap pelamar wajib memenuhi, menyampaikan dan melengkapi semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:
  • Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI yang bisa diketik atau tulis tangan dan telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Scan asli surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Scan asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar
  • Scan asli transkrip nilai
  • Scan asli e-KTP atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
  • Pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah berjenis jpeg file
  • Asli STR bukan STR internship yang masih berlaku pada saat melamar dan sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat rekomendasi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang wajib memiliki pengalaman masa bekerja paling singkat 2 tahun.

Baca juga: Luhut soal Kejutan Investasi Tesla: Kita Tunggu Apa yang Terjadi

 

Jadwal seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan

  • Pengumuman: 3 November sampai 17 November 2022
  • Registrasi dan Pendaftaran Online serta unggah dokumen persyaratan: 3-18 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19-20 November 2022
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 20-22 November 2022
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 20-22 November 2022
  • Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 24 November 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1-15 Desember 2022
  • Pengumuman Kelulusan Akhir: 18-19 Desember 2022
  • Masa Sanggah Kelulusan Akhir: 19-21 Desember 2022
  • Jawab Sanggah Kelulusan Akhir: 19-23 Desember 2022
  • Pengumuman Kelulusan Akhir Pasca Sanggah: 26-27 Desember 2022
  • Pemberkasan yang Dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir (Pengisian DRH) NI PPPK: 28 Desember 2022-17 Januari 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023

Sebagai catatan, jadwal sewaktu-waktu masih dapat berubah. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi PPPK 2022 di Kemenhub akan diumumkan melalui website https:// sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id

Informasi lebih lengkap mengenai lowongan PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan bisa dilihat di laman https://casn.dephub.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com