Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Baru, Beri Perlakuan Khusus Daerah yang Terkena Dampak Bencana

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

POJK ini juga dapat disebut dengan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitor yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

Baca juga: OJK Terima 11.802 Pengaduan, Ini yang Paling Banyak Diadukan

Sementara itu, POJK yang berlaku mengatur perlakukan khusus terhadap dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana alam dan non alam ini berlaku untuk semua lembaga jasa keuangan termasuk pasar modal dan lembaga jasa keuangan non bank.

Direktur Hubungan Masyarakat (Humas) OJK Darmansyah mengatakan, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

"Penentuan daerah atau sektor yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek misalnya luas wilayan yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, dan jumlah kerugiaan meteriil," ujar dia dalam keterangan pers, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, Darmansyah menambahkan, aspek lainnya yang diperhatikan yakni jumlah debitor yang terkena dampak bencana.

Tak hanya itu, OJK juga mempertimbangkan persentase jumlah kredit kepada debitor yang terkena bencana terhadap kredit di sebuah daerah atau sektor yang terdampak bencana.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu, Sediakan Layanan Informasi Debitor bagi Masyarakat

Kemudian, OJK juga melihat persentase jumlah kredit dengan plafon sampai Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit di daerah atau sektor yang terkenal bencana.

Lebih jauh, Darmansyah menjelaskan, definisis bencana yang jadi cakupan OJK adalah peristiwa mengancam kehidupan yang disebabkan oleh faktor alam dan nonalam.

Termasuk di dalamnya, faktor manusia yang mengakibatkan timbul korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan terganggung kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan.

Darmansyah memerinci, perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

"Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard)," tandas Darmansyah.

Baca juga: OJK Beberkan Kinerja Industri Asuransi hingga Fintech P2P Lending di Kuartal III-2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com