KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menawarkan beragam jaminan bagi para pekerja, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Bagi peserta yang ingin melakukan pengklaiman JHT, tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengklaiman jaminan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, tata cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.
Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima
Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.