Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Dicatut Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag Jerry: Itu Semacam Fitnah, Saya Tidak Kenal, Tidak Tahu

Kompas.com - 10/11/2022, 12:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, memberikan klarifikasi terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh penyelenggara kripto ilegal, Pi Network. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan informasi atau endorsement terkait Pi Network.

Dalam klarifikasinya, Jerry mengatakan, dirinya bahkan tidak mengetahui Pi Network. Ia baru mengetahui penyelenggara kripto ilegal itu setelah mendapatkan pesan pribadi dari pengikut media sosial pribadinya.

"Bahkan di salah satu direct message tersebut ada semacam pernyataan dari saya, bahkan ada videonya. Dan di video itu ditampilkan suara saya, seolah-olah itu suara saya," ujar Jerry, dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

"Setelah kami cek dan lihat, pertama itu sama sekali tidak benar, karena saya tidak mengenal dan tidak mengetahui yang namanya Pi Network," tambahnya.

Baca juga: Waspadai Pig Butchering, Modus Penipuan Kripto yang Jadi Sorotan FBI

Lebih lanjut Ia bilang, hasil penelusuran menunjukan, informasi dan suara yang dimuat oleh Pi Network tidak benar.

Dengan demikian dipastikan, konten Pi Network yang mencatut nama Jerry Sambuaga merupakan kabar bohong atau hoax.

"Itu sudah memberikan tidak hanya missleading information tapi sudah menyesatkan, sudah semacam fitnah, karena itu bukan suara saya," katanya.

Baca juga: Begini Cara Kerja Robot Trading DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya

 


Terkait dengan hal tersebut, Jerry mengatakan, dirinya telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Harapannya, masyarakat tidak menjadi korban dari hoax tersebut.

"Mungkin nanti akan ada follow up dengan aparat yang berwenang, kita lihat tindak lanjutnya seperti apa, tentunya dengan menempuh jalur-jalur hukum sesuai prosedur dan peraturan," ucap dia.

Asal tahu saja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, Pi Network merupakan penyelenggara kripto ilegal.

Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pemblokiran terhadap Pi Network Indonesia pada Agustus lalu, karena termasuk penyelenggara aset kripto tanpa izin.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com