Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pi Network Dipastikan Penyelenggara Kripto Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati

Kompas.com - 10/11/2022, 15:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, Pi Network merupakan penyelenggara kripto ilegal. Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan memiliki pemahaman yang berbeda terkait status kripto di Tanah Air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini hanya terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto dan 383 token kripto terdaftar. Dari daftar tersebut tidak terdapat Pi Network, sehingga dipastikan entitas itu ilegal.

"Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar," ujar Jerry, dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Namanya Dicatut Kripto Ilegal Pi Network, Wamendag Jerry: Itu Semacam Fitnah, Saya Tidak Kenal, Tidak Tahu

Selain itu, Jerry menambahkan, Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto. Ini bertentangan dengan status kripto di Indonesia yang hanya sebatas aset, bukan mata uang.

"Ini tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan proses perizinan (di Kementerian Perdagangan)," katanya.

Oleh karenanya, Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network. Sebagaimana diketahui, sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Waspadai Pig Butchering, Modus Penipuan Kripto yang Jadi Sorotan FBI

 


Pada kesempatan yang sama, Jerry memastikan, berbagai konten Pi Network yang mencatut namanya merupakan kabar bohong atau hoax. Pasalnya, dirinya tidak pernah memberikan informasi atau endorsement terkait Pi Network.

"Banyak oknum mencoba mencatut nama pejabat untuk melegitimasi atau mengendorse produk yang mereka sedang promosikan," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Jerry mengatakan, dirinya telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Harapannya, masyarakat tidak menjadi korban dari hoax tersebut.

"Mungkin nanti akan ada follow up dengan aparat yang berwenang, kita lihat tindak lanjutnya seperti apa, tentunya dengan menempuh jalur-jalur hukum sesuai prosedur dan peraturan," ucap dia.

Baca juga: Waspadai Pig Butchering, Modus Penipuan Kripto yang Jadi Sorotan FBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com