Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

S2 Magister Manajemen UGM Yogjakarta (2007); The Chartered Insurance Institute College of Insurance London-UK (1998); Insurance Associateship The Institute Insurance of New Zealand (1997).
Kolumnis, Saksi Ahli litigasi perasuransian, narasumber media cetak nasional, online, elektronik, dan WEBINAR isu perasuransian.
Komisaris Utama L & G Risk Services (2006–sekarang).
Penerima penghargaan 10 Tokoh Asuransi di bidang edukasi dan literasi oleh STMA Trisakti 2022.
Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
Penulis buku Tetralogi ROBOHNYA ASURANSI KAMI – Wanaartha Life (2023); Kresna Life (2021); Jiwasraya (2020); Bumiputera (2020)

Asuransi Jiwa Kredit dan Kemitraan yang Timpang

Kompas.com - 10/11/2022, 17:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Belum lagi aggregator insurance credit belum menerapkan metode stoploss kepada para kliennya. Dengan demikian perusahaan asuransi dengan modal pas-pasan tidak dapat lagi mendapatkan premi penutupan asuransi kredit dan tinggal memanen klaim.

Beberapa perusahaan asuransi terkena PKU (pembatasan kegiatan usaha) karena tidak dapat memenuhi ketentuan minimum RBC (risk based capital) 120 persen yang disebabkan tersedotnya cash flow untuk membayar klaim atas penjaminan risiko gagal bayar tertanggung.

Ada beberapa risiko yang dijamin oleh asuransi jiwa kredit, seperti kolektabilitas kredit,  meninggal dunia, pemutusahan hubungan kerja (PHK), dan sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam polis.

Perlu evaluasi

Rasanya sudah saatnya perusahaan asuransi bersatu mengevaluasi secara menyeluruh asuransi kredit, di antaranya dengan mengembalikan risiko ke habitatnya, yaitu asuransi jiwa.

Perhitungan asuransi jiwa perihal tarif premi pastinya lebih seimbang ketimbang asuransi umum dan pengalaman mereka dalam mengelola risiko kredit pastinya lebih banyak ketimbang perusahaan asuransi umum (Sri Wahjuningsih , 2022).

Selain itu, regulator segera menerbitkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur perihal ketetapan premi asuransi kerdit, sebagaimana yang telah diatur untuk properti dan kendaraan bermotor dengan syarat batasan permodalan dengan nominal tertentu, misalnya Rp 500 miliar.

Dengan demikian, perang tarif dapat segera teratasi dan jika OJK belum dapat memberikan batas bawah dan batas atas tarif asuransi kredit, mohon dapat menarik kembali asuransi kredit ke habitatnya agar tidak ada lagi perusahaan asuransi yang ambruk karena salah strategi dalam bermain asuransi kredit.

Tekanan klaim lini bisnis asuransi kredit yang meningkat berlipat-lipat telah membuka tabir banyak masalah mendasar dan sistematis dalam pengelolaan eksposur kredit perbankan oleh industri asuransi umum.

Lemahnya pengetahuan industri asuransi akan karakteristik asuransi kredit terefleksi dari pricing yang tidak memadai, pencadangan yang tidak tepat, dan terms and conditions yang sangat longgar dan agresif (Delil Khairat , 2022).

Persoalan asuransi kredit ini telah menjadi perhatian banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan OJK.

Terlepas dari gonjang-ganjing asuransi kredit, industri asuransi umum dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Namun sesungguhnya itu merupakan mekanisme supply demand yang sedang bekerja melakukan koreksi atas kondisi pasar asuransi Indonesia yang tidak sustainable.

Bila soft market (hanya sedikit permintaan pertanggungan asuransi tetapi perusahaan bersaing untuk berbisnis) terus berlanjut di dalam negeri, sementara pasar luar terus hardening, perusahaan-perusahaan reasuransi lokal akan mencapai batas kesanggupannya dan akhirnya akan tumbang. Tumbangnya perusahaan-perusahaan reasuransi adalah petaka bagi perusahaan-perusahan asuransi dalam negeri.

Maka, hard market (terjadi peningkatan harga premi tetapi di sisi lain terjadi penurunan kapasitas sebagian industri asuransi) pasar asuransi domestik semestinya dapat dimaknai sebagai pil pahit yang harus ditelan bersama untuk menyehatkan dan merestorasi industri asuransi.

Pertanyaanya adalah apakah selama ini komponen-komponen premi sudah secara disiplin dimasukkan di dalam setiap pengambilan keputusan harga premi yang dibebankan pada produk asuransi kredit kita?

Melihat situasi sulit yang dihadapi oleh banyak pemangku kepentingan asuransi kredit di Indonesia, sangat mungkin jawabannya adalah, tidak.

Dalam buku CII IF3 Insurance Underwriting Process (Oktober 2021) ada bahasan tentang bagaimana kita sampai pada harga premi asuransi yang wajar secara teknis. Untuk mencapai tujuan tersebut, minimal lima hal ini harus dievaluasi yaitu data required, importance of claims information, frequency and severity of claims, claims loss ratios, dan account performance and monitoring.

Secara umum definisi loss ratio adalah rasio kerugian dinyatakan sebagai persentase. Kerugian yang terjadi dibagi dengan premi yang diperoleh.

Sementara itu, kerugian yang timbul adalah klaim yang dibayar aktual ditambah cadangan kerugian. Cadangan kerugian adalah kewajiban karena kerugian yang diketahui yang belum dibayar oleh penanggung.

Rasio klaim yang digunakan untuk rasio kerugian adalah rasio klaim yang dibayarkan atau timbul terhadap premi yang diperoleh selama periode tertentu. Atau rasio klaim yang dibayarkan atau timbul pada bisnis yang ditulis dalam underwriting (proses identifikasi dan seleksi resiko) periode ke premi tertulis untuk periode tersebut.

Hal ini dapat berupa reasuransi neto atau bruto. Setelah kita mendapat cukup informasi terkait loss ratio tersebut, maka secara singkat kita mencoba konsekuensinya pada penetapan premi yang berdasarkan risk premium atau premi berdasarkan risiko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com