Belum lagi aggregator insurance credit belum menerapkan metode stoploss kepada para kliennya. Dengan demikian perusahaan asuransi dengan modal pas-pasan tidak dapat lagi mendapatkan premi penutupan asuransi kredit dan tinggal memanen klaim.
Beberapa perusahaan asuransi terkena PKU (pembatasan kegiatan usaha) karena tidak dapat memenuhi ketentuan minimum RBC (risk based capital) 120 persen yang disebabkan tersedotnya cash flow untuk membayar klaim atas penjaminan risiko gagal bayar tertanggung.
Ada beberapa risiko yang dijamin oleh asuransi jiwa kredit, seperti kolektabilitas kredit, meninggal dunia, pemutusahan hubungan kerja (PHK), dan sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam polis.
Rasanya sudah saatnya perusahaan asuransi bersatu mengevaluasi secara menyeluruh asuransi kredit, di antaranya dengan mengembalikan risiko ke habitatnya, yaitu asuransi jiwa.
Perhitungan asuransi jiwa perihal tarif premi pastinya lebih seimbang ketimbang asuransi umum dan pengalaman mereka dalam mengelola risiko kredit pastinya lebih banyak ketimbang perusahaan asuransi umum (Sri Wahjuningsih , 2022).
Selain itu, regulator segera menerbitkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur perihal ketetapan premi asuransi kerdit, sebagaimana yang telah diatur untuk properti dan kendaraan bermotor dengan syarat batasan permodalan dengan nominal tertentu, misalnya Rp 500 miliar.
Dengan demikian, perang tarif dapat segera teratasi dan jika OJK belum dapat memberikan batas bawah dan batas atas tarif asuransi kredit, mohon dapat menarik kembali asuransi kredit ke habitatnya agar tidak ada lagi perusahaan asuransi yang ambruk karena salah strategi dalam bermain asuransi kredit.
Tekanan klaim lini bisnis asuransi kredit yang meningkat berlipat-lipat telah membuka tabir banyak masalah mendasar dan sistematis dalam pengelolaan eksposur kredit perbankan oleh industri asuransi umum.
Lemahnya pengetahuan industri asuransi akan karakteristik asuransi kredit terefleksi dari pricing yang tidak memadai, pencadangan yang tidak tepat, dan terms and conditions yang sangat longgar dan agresif (Delil Khairat , 2022).
Persoalan asuransi kredit ini telah menjadi perhatian banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan OJK.
Terlepas dari gonjang-ganjing asuransi kredit, industri asuransi umum dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Namun sesungguhnya itu merupakan mekanisme supply demand yang sedang bekerja melakukan koreksi atas kondisi pasar asuransi Indonesia yang tidak sustainable.
Bila soft market (hanya sedikit permintaan pertanggungan asuransi tetapi perusahaan bersaing untuk berbisnis) terus berlanjut di dalam negeri, sementara pasar luar terus hardening, perusahaan-perusahaan reasuransi lokal akan mencapai batas kesanggupannya dan akhirnya akan tumbang. Tumbangnya perusahaan-perusahaan reasuransi adalah petaka bagi perusahaan-perusahan asuransi dalam negeri.
Maka, hard market (terjadi peningkatan harga premi tetapi di sisi lain terjadi penurunan kapasitas sebagian industri asuransi) pasar asuransi domestik semestinya dapat dimaknai sebagai pil pahit yang harus ditelan bersama untuk menyehatkan dan merestorasi industri asuransi.
Pertanyaanya adalah apakah selama ini komponen-komponen premi sudah secara disiplin dimasukkan di dalam setiap pengambilan keputusan harga premi yang dibebankan pada produk asuransi kredit kita?
Melihat situasi sulit yang dihadapi oleh banyak pemangku kepentingan asuransi kredit di Indonesia, sangat mungkin jawabannya adalah, tidak.
Dalam buku CII IF3 Insurance Underwriting Process (Oktober 2021) ada bahasan tentang bagaimana kita sampai pada harga premi asuransi yang wajar secara teknis. Untuk mencapai tujuan tersebut, minimal lima hal ini harus dievaluasi yaitu data required, importance of claims information, frequency and severity of claims, claims loss ratios, dan account performance and monitoring.
Secara umum definisi loss ratio adalah rasio kerugian dinyatakan sebagai persentase. Kerugian yang terjadi dibagi dengan premi yang diperoleh.
Sementara itu, kerugian yang timbul adalah klaim yang dibayar aktual ditambah cadangan kerugian. Cadangan kerugian adalah kewajiban karena kerugian yang diketahui yang belum dibayar oleh penanggung.
Rasio klaim yang digunakan untuk rasio kerugian adalah rasio klaim yang dibayarkan atau timbul terhadap premi yang diperoleh selama periode tertentu. Atau rasio klaim yang dibayarkan atau timbul pada bisnis yang ditulis dalam underwriting (proses identifikasi dan seleksi resiko) periode ke premi tertulis untuk periode tersebut.
Hal ini dapat berupa reasuransi neto atau bruto. Setelah kita mendapat cukup informasi terkait loss ratio tersebut, maka secara singkat kita mencoba konsekuensinya pada penetapan premi yang berdasarkan risk premium atau premi berdasarkan risiko.