Premi risiko dapat didefinisikan sebagai biaya akhir yang diharapkan dalam klaim atas risiko yang diterima, termasuk semua biaya untuk tingkat ketidakpastian yang melekat pada biaya klaim (baik dalam proses estimasi atau melalui sifat klaim itu sendiri).
Lebih lanjut dapat didefinisikan sebagai mewakili jumlah uang yang dibutuhkan saat ini untuk mendanai klaim, yaitu nilai waktu dari uang yang diperhitungkan.
Dalam rangka mendapatkan premi yang diharapkan, di dalam IF3 Insurance Underwriting Process diharapkan biaya-biaya berikut dianggarkan: biaya staf, biaya tempat, listrik dan utilitas lainnya, komputer dan mesin, pemasaran dan periklanan, dan komisi yang dibayarkan kepada agen dan pialang.
Selain itu, perlu dianggarkan pula komponen-komponen keuntungan modal yang digunakan (ROCE), pendapatan investasi, dan pajak premium. Di dalam buku pelajaran panduan asuransi, dijelaskan bagaimana kita bersikap dalam siklus underwriting yang mungkin terjadi. Biasanya kita menukik pada suasana hard and soft market.
Apakah itu hard and soft market? Ciri-ciri soft market dalam industri asuransi antara lain premi asuransi yang lebih rendah, cakupan yang lebih luas, kriteria underwriting yang santai, yang artinya underwriting lebih mudah, terjadi peningkatan kapasitas yang berarti operator asuransi menulis lebih banyak polis dan batas yang lebih tinggi, dan meningkatnya persaingan antaroperator asuransi.
Baca juga: Ini Manfaat Asuransi Jiwa Kredit Sequis Financial untuk Nasabah PermataKPR
Pada akhirnya, pengurangan tarif yang terkait dengan pasar yang lemah itu memengaruhi laba operator asuransi, karena perusahaan asuransi bergantung pada kombinasi premi asuransi dan pendapatan investasi untuk menghasilkan keuntungan sebagai perusahaan.
Di sisi lain, karakteristik hard market meliputi premi asuransi yang lebih tinggi, kriteria underwriting yang lebih ketat yang berarti underwriting lebih sulit, kapasitas berkurang yang berarti operator asuransi menulis lebih sedikit polis asuransi, dan kurangnya persaingan di antara operator asuransi.
Dari penjabaran itu, rasanya kita tidak terlalu sulit untuk mengatakan bahwa situasi saat ini untuk asuransi kredit di Indonesia adalah berada di dalam hard market. Saat ini kita misalnya sulit mendapatkan kapasitas asuransi untuk konstruksi bendungan, risiko operasional pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, penutupan asuransi hull and machinery untuk pemilik rangka kapal.
Secara psikologis, pasar kita sudah cukup kenyang mengalami situasi ini. Apakah ada jalan keluar atau solusi dari situasi hard market ini?
Tentu saja ada! Seperti yang sudah disampaikan di atas, juga dengan rangkuman sejarah yang kemudian diteorikan oleh Chartered Insurance Institute sebagai bahan referensi praktik hari ini, bukan hanya Indonesia yang pernah mengalami hard market.
India contohnya. Pernah bersiklus dari pasar yang terbuka, kemudian tertutup, lalu terbuka kembali. Solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan dua kata kunci, yaitu standardisasi dan sentralisasi (Russel Effendi, 2022 ).
OJK dapat segera mengidentifikasi area-area yang perlu improvement. Contohnya, perang tarif di asuransi kredit seharusnya dapat diminimalisir sehingga kinerja reasuransi dapat membaik.
Peningkatan signifikan klaim lini bisnis asuransi kredit telah menunjukkan kelemahan mendasar dan sistematis dalam pengelolaan eksposur kredit perbankan oleh industri asuransi umum.
Konsep dasar asuransi kredit seharusnya tidak meng-cover NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah namun gagal bayar oleh sebab-sebab yang terkait bencana, yang menghentikan kegiatan nasabah sehingga mereka gagal bayar. Hal itu harusnya memang asuransi bisa prediksi.
Menghadapi kondisi ini bank seyogyanya bekerja sama dengan pihak asuransi untuk mengubah term and condition, diperbaiki beberapa hal termasuk menaikkan premi.
Bagi bank, tidak ada isu terkait premi. Karena jika tidak ada asuransi jiwa kredit, maka bebannya akan dimasukkan ke dalam biaya sehingga bunganya akan lebih tinggi. Jadi bunganya akan lebih tinggi untuk menanggulangi risiko kredit - ( Wuryanto Suyud, 2022 ).
Sektor perbankan telah jauh berpengalaman melalui berbagai krisis perbankan sejak 1998 dan 2008, sehingga menjadi ukuran dan panutan dalam menjalankan tata kelola yang baik.
Ke depan untuk mewujudkan kemitraan yang seimbang antara bank dan asuransi dalam mengembangkan sektor keuangan, perlu bagi beban dan tanggung jawab yang lebih proporsional dalam mengalihkan risiko kredit ke industri asuransi. Dalam hal ini, OJK yang tengah menggodok peraturan terkait bancassurance perlu mendapat masukan dari berbagai stake holders keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.