Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Kompas.com - 11/11/2022, 08:28 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh dokumen yang digunakan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib menggunakan meterai elektronik.

Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yaitu:

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Pada tahun ini, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Cara beli meterai elektronik (e-meterai)

Tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://e-meterai.co.id
  2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
  3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail, masukkan kode OTP tersebut
  4. Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
  5. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online

Cara pembubuhan meterai elektronik

Adapun cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
  4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Masukkan PIN
  10. Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan
  11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

Untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik, Anda dapat memindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner maupun klik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada laman verifikasi pdf dan kode captcha.

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2022 secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com