KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi:
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:
Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Baca juga: Cara Daftar Autodebit Iuran BPJS Kesehatan di Bank BCA
Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.
Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda. Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.