Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Terakhir Tongam berpesan, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Adapun, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
- 5 entitas melakukan money game
- 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
- 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.