Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menjadi Reseller Emas Antam, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 11/11/2022, 14:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara menjadi reseller emas Antam bisa dilakukan dengan membeli paket Juragan Emas (paket reseller Antam) yang disediakan oleh PT Emas Antam Indonesia (EAI).

Daftar reseller emas Antam bisa melalui PT EAI tersebut. Dikutip dari laman resmi emasantam.id pada Jumat (11/11/2022), PT EAI merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang bisnis emas retail.

PT EAI juga merupakan distributor resmi emas Antam, pemegang lisensi merek Antam serta pemilik dari brand EmasKITA dan Kencana.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Emas Antam Online via Aplikasi CertiEye

Harga reseller emas Antam tersedia dalam sejumlah paket Juragan Emas yang bisa dipilih. Ada Juragan Muda, Juragan Mantap, Juragan Jago, dan Super Juragan.

Prosedur daftar reseller emas Antam

Cara menjadi reseller emas Antam bisa dilakukan dengan melakukan pembelian Juragan Emas. Berikut langkah-langkahnya:

  • Registrasi di https://bit.ly/daftarjuraganemas.
  • Lengkapi data diri kamu, jangan sampai salah isi ya sobat!
  • Lakukan transaksi pembelian Menu Juragan
  • Tunggu admin menghubungi kamu untuk konfirmasi pesanan kamu
  • Lakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran kamu ya sobat!
  • Tingkatkan terus transaksi kamu agar mendapatkan penawaran special khusus buat kamu!
  • Untuk informasi lebih lanjut silakan cek di www.emasantam.id ya sobat!

Baca juga: Cara Daftar Distributor MiniGold, Catat Syarat dan Biayanya

Adapun Syarat untuk bergabung menjadi Juragan Emas yaitu dengan melengkapi dokumen persyaratan transaksi dengan benar, mengirimkan foto KTP dan foto diri dengan KTP.

Jika tidak melampirkan dan melengkapi data-data tersebut, maka proses transaksi tidak dapat dilanjutkan.

Baca juga: Cara Beli Emas Antam Online Aman dan Praktis

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com