Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka-bukaan OJK soal Fintech

Kompas.com - 11/11/2022, 14:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menyampaikan berbagai hal terkait sektor financial technology (fintech) Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ogi menyatakan, dinamika perekonomian global saat ini masih penuh dengan berbagai ketidakpastian sehingga mendorong kenaikan tingkat suku bunga acuan berbagai bank sentral. Hal ini berdampak pada kenaikan biaya dana yang harus dikeluarkan (cost of fund) lembaga keuangan temasuk fintech.

“Kenaikan tersebut, tentunya berdampak negatif terhadap kemampuan keuangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pelunasan pinjaman,” kata Ogi di Bali, Jumat (11/11/2022).

Untuk itu, Ogi menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial, sehingga biaya layanan (service charge) sebagai bagian dari suku bunga pinjaman dapat dikendalikan pada tingkat yang lebih terjangkau.

Baca juga: OJK Sebut Bisnis Wealthtech Bakal Muncul Tahun 2023, Apa Itu?

Lebih jauh lagi, untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek keadilan dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam, dia memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga.

OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi dari pengaturan manfaat ekonomi (yang terdiri dari: bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya), dalam rangka memberi perlindungan kepada borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar,” jelas Ogi.

Ogi mengatakan, sebagai bagian dari penerapan kebijakan berdasarkan bukti (evidence-based policy), OJK menilai pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa).

Berdasarkan hasil riset OJK tahun 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,31 persen -0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan mutiguna.

Baca juga: Ini Penyebab Banyak PHK di Perusahaan Fintech

Sedangkan untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar. Data bulan Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.

“Berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna,” lanjutnya.

Terkait dengan kebijakan moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending (pinjaman online/pinjol), Ogi mengatakan saat ini OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha pinjol.

“OJK juga dalam proses untuk menyiapkan dukungan yang dibutuhkan baik dalam hal regulasi maupun sistem informasi. OJK sedang menyusun ketentuan teknis pelaksanaan POJK 10/2022 mengenai perizinan yang ditargetkan terbit pada akhir tahun 2022,” ujar dia.

Ogi juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform pinjol, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha. Sistem tersebut akan dapat digunakan mulai awal Januari 2023.

Baca juga: Warga Masih Butuh Pendanaan, OJK Optimistis Bisnis Fintech Tumbuh pada 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com