Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal

Kompas.com - 11/11/2022, 15:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebanyak 77 usaha pergadaian swasta tersebut tidak memenuhi regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah melakukan penutupan pergadaian ilegal sejak tahun 2019.

"Sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal," kata dia dalam siaran persn, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Nasabah Penjualan Emas di Pegadaian Tumbuh 70 Persen per Oktober 2022

Ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Masyarakat yang membutuhkan jasa keuangan gadai, Togam bilang, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Lebih jauh, Togam berpesan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dalam periode yang sama SWI juga menemukan 88 platform pinjaman online ilegal dan menghentikan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan data tersebut dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” tandas Tongam.

Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman di Pegadaian?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com