Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja 27 Jabatan Kepala dan Direktur hingga 16 November

Kompas.com - 11/11/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja 27 jabatan Kepala Biro/Direktur. Seleksi ini diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor P.002/Otorita IKN/XI/2022,

Lowongan kerja Otorita IKN ini terbuka bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Sebelumnya, pelamar harus mendaftarkan terlebih dahulu secara daring (online) melalui email ke sekretariat@ikn.go.id yang telah dibuka dari 10 November dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Sidik bilang, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id.

"Seusai tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir. Ditargetkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022," ujarnya.

Adapun ke-27 posisi yang dibutuhkan yakni sebagai berikut:

1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama

2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat

3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan

4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa

5. Direktur Hukum

6. Direktur Kepatuhan

7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal

8. Direktur Perencanaan Makro

9. Direktur Perencanaan Mikro

10. Direktur Pertanahan

11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum

13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat

14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital

16. Direktur Transformasi Hijau

17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan

18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana

19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air

20. Direktur Ketahanan Pangan

21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha

22. Direktur Pendanaan

23. Direktur Pembiayaan

24. Direktur Sarana Prasarana Dasar

25. Direktur Sarana Prasarana Sosial

26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan

27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.

Baca juga: Austria Buka Lowongan Kerja, Butuh 250.000 Tenaga Magang

Sementara itu terdapat persyaratan umum bagi pelamar yang harus diperhatikan. Persyaratan umum bagi PNS dan non-PNS pastinya berbeda. berikut syaratnya:

Lowongan Kerja Otorita IKN Bagi PNS

  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV).
  • Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B.
  • Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.
  • Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usia paling tinggi 56 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Lowongan Kerja Otorita IKN Bagi Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana.
  • Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Usia paling tinggi 56 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

Kemudian, pelamar harus melengkapi dokumen yang diminta meliputi:

  1. Formulir pendafaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  5. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000.
  6. Surat keterangan sehat dari tim dokter pemeriksa kesehatan atau rumah sakit pemerintah.
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai kepala biro/direktur yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
  10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam 5 tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Properti, Ini Posisi yang Ditawarkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com