Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2023, Usulan dan Penetapan NIP PNS Wajib Via Aplikasi

Kompas.com - 11/11/2022, 20:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempermudah pelayanan di bidang status kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN, Paryono menyebutkan aplikasi tersebut dapat mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal/bulan/tahun lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

"Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless," jelas dia dalam Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi Perbaikan NIP dikutip melalui siaran pers BKN, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS serta Besaran Gaji dan Tunjangannya

Paryono menambahkan, semua instansi mulai hari ini sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi tersebut. Sementara usul secara manual dengan mengirimkan berkas masih diterima sampai dengan akhir Desember 2022.

Namun mulai Januari 2023, semua usul perbaikan NIP harus melalui aplikasi penetapan NIP.

"Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak," katanya.

Selain itu, Direktorat SKK juga sudah menyederhanakan alur serta standar operasional prosedur/SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut.

Baca juga: Kejar Kenaikan Tunjangan, 258 PNS Ikut Tes Perpindahan Jabatan

Salah satunya yakni dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Direktorat SKK.

Kemudian setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul. Begitu juga dengan data yang salah pada database SIASN dapat langsung ter-update pada data yang benar.

Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Angkat PNS Tanpa Tes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com