Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021

Kompas.com - 12/11/2022, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Karena menurut dia, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebh kecil.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen

Andi Gani mengaku sudah mendapaatkan kabar terkait penetapan UMP 2023. ia menyebut kabar tersebut sebagai berita positif bagi para buruh atau pekerja.

"Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi


"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

Baca juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat  Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

Whats New
Rupiah dalam Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Rupiah dalam Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Work Smart
Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Spend Smart
KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Whats New
Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+