Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Kompas.com - 12/11/2022, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar masyarakat dapat membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat.

Per April 2022, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Sementara yang ilegal jumlahnya tidak diketahui karena terlampau banyak.

Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas kita perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjerumus dalam penggunaan pinjol ilegal.

Baca juga: Kadin Datangkan Investor Kanada untuk Studi Green Airport di Kaltara

Pasalnya, pinjol ilegal ini kerap menjebak pengguna dengan teror dan ancaman saat menagih utang. Bahkan tak jarang, pinjol ilegal juga mempermalukan pengguna dengan menyebarkan data pribadi pengguna.

Lantas seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
  • Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 88 Pinjol Ilegal pada Oktober 2022


2. Ciri-ciri pinjol legal

Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:

  • Terdaftar atau berizin dari OJK.
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx

Dengan demikian, apabila Anda ingin menggunakan layanan pinjol, gunakanlah layanan di aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut.

Baca juga: Guru, Profesi yang Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com