Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Rokok Sayangkan Cukai Tembakau Naik 10 Persen hingga 2024

Kompas.com - 13/11/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 menuai protes dari serikat pekerja. Pasalnya, para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT) terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai rokok yang angkanya di atas inflasi.

"Kami cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan CHT. Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi Covid-19 dan stabilitas international terhadap perekonomian Indonesia," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto melalui keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Ponsel hingga Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Belum lagi, lanjutnya, pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal ini otomatis menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat.

FSP RTMM SPSI juga menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor ini. "Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK," ungkapnya.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, 4 Tahun Petani Tembakau Kondisinya Terpuruk

Sudarto menekankan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai ini bukanlah langkah yang tepat.

"Menurut kami, keputusan ini tidak bijaksana karena kami memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Dampak penurunan penghasilan dan PHK selama ini sudah terjadi. Terlebih di situasi saat ini, dapat dipastikan pekerja adalah korbannya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut.

"Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja," harap Sudarto.

Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?

Pertimbangan Kemenkeu

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting yakni pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun," ujar Suahasil.

Pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja dan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com