JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal ini untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya, sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.
Hal itu disampaikan MenKopUKM Teten Masduki terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di RUU PPSK.
Teten mengatakan, diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Baca juga: Minyak Makan Merah Hanya Boleh Diproduksi Koperasi, di Luar itu Ilegal
Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.
“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata Teten dalam siaran pers, dikutip Senin (14/7/2022).
Namun, Teten menegaskan, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi.
Terutama dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, koperasi dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.
Sebab, Teten bilang, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum tersentuh bank.
Menurut dia, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.