Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis-jenis Ikan yang Bakal Diatur Pemerintah untuk Cadangan Pangan

Kompas.com - 14/11/2022, 14:53 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komoditas ikan adalah salah satu dari 11 komoditas Cadangan Pangan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Direktur Pemasaran Ditjen Daya Saing Produk Keluatan & Perikanan KKP Erwin Dwiyana mengatakan, di kementeriannya hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait neraca perdagangan komoditas lantaran perhitungan cadangan pangan komoditas di Indonesia banyak terutama untuk ikan.

"Memang di Perpres 125 itu belum dijelaskan ikannya apa. Makanya hingga saat ini untuk CPP masih perlu dihitung betul dan sampai saat ini di KKP masih menghitung neraca perdagangannya," ujar Erwin saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Topang Ekonomi Biru, KKP Genjot Produksi Induk dan Benih Ikan Unggul

Walau demikian, menurut dia, jenis ikan yang berpeluang masuk dalam aturan (Perpres) nomor 125 tahun tersebut adalah jenis ikan yang masuk dalam kategori bahan pokok penting antara lain ikan kembung, ikan bandeng, ikan lele dan beberapa jenis ikan yang masuk dalam prevelensi konsumsi masyarakat Indonesia seperti ikan cakalang, ikan nila hingga ikan patin.

"Enggak mungkin semua ikan yang masuk kan karena ragam pangannya lebih banyak dari pada komoditas lain. Jadi pendekatan yang utama kita lakukan memang masuk di dalam ikan yang masuk ke dalam Bapokting atau bahan pokok penting. Jadi sudah saya sebutkan, ikan kembung, kemudian lele, kemudian bandeng juga masuk dan sebagaiya," ungkap dia.

Sementara untuk kewenangan penyalurannya, lanjut Erwin, juga masih sedang dibahas. Pun dengan berapa banyak volume jumlah ikan yang nantinya perlu disalurkan untuk cadangan pangan.

Baca juga: Ikan Kerapu Bebek Bakal Jadi Komoditas Unggulan Ekspor

Perpres Cadangan Pangan Pemerintah

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Dalam Perpres itu Jokowi mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras, tapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Selain itu diatur pula penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk membuat target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Respons Bulog

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com