Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Pailit KSP Intidana, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/11/2022, 15:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dilansir dari putusan MA, Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Sunarta dengan anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati menyatakan KSP Intidana telah kembali pada keadaan semula.

"Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali dalam keadaan semua dan tidak dalam keadaan pailit," tulis putusan tersebut, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

Selain itu, putusan juga meminta pada termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum Para Termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta," imbuh putusan tersebut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA

Alasan pailit KSP Intidana dibatalkan

Adapun, alasan pembatalan pailit KSP Intidana terdiri dari berbagai faktor.

Dalam putusan itu tertulis, berdasarkan Pasal 295 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU perkara a quo sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum peninjauan kembali.

Namun, dari awal perkara telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan PKPU yang diajukan Para Pemohon PKPU.

Pun, kesalahan dari Para Pemohon Pembatalan Perdamaian dalam perkara a quo yang tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

Oleh karena itu Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Selain itu, dijelaskan kegiatan koperasi antara lain mengumpulkan uang dari dan untuk anggota koperasi, dapat disebut hal ini identik dengan lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, permohonan PKPU dan pernyataan kepailitan terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, oleh karenanya Anggota Koperasi tidak berhak mengajukan permohonan PKPU atau permohonan pailit terhadap koperasi," tulis putusan tersebut.

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun


Selain itu, disebut permohonan PKPU dan pailit koperasi seharusnya hanya dapat diajukan setelah adanya persetujuan dalam Rapat Anggota.

Selanjutnya, permohonan pailit dan PKPU seharusnya diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

"Bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun permohonan PKPU yang berakhir dengan pailit yang diajukan oleh sebagian Anggota Koperasi terhadap koperasi akan mengakibatkan tidak terlindunginya hak simpanan dari mayoritas anggota penyimpan, apalagi bila jumlah aset koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban koperasi," tambah putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com