Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Pailit KSP Intidana, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/11/2022, 15:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dilansir dari putusan MA, Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Sunarta dengan anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati menyatakan KSP Intidana telah kembali pada keadaan semula.

"Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali dalam keadaan semua dan tidak dalam keadaan pailit," tulis putusan tersebut, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

Selain itu, putusan juga meminta pada termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum Para Termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta," imbuh putusan tersebut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA

Alasan pailit KSP Intidana dibatalkan

Adapun, alasan pembatalan pailit KSP Intidana terdiri dari berbagai faktor.

Dalam putusan itu tertulis, berdasarkan Pasal 295 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU perkara a quo sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum peninjauan kembali.

Namun, dari awal perkara telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan PKPU yang diajukan Para Pemohon PKPU.

Pun, kesalahan dari Para Pemohon Pembatalan Perdamaian dalam perkara a quo yang tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

Oleh karena itu Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Selain itu, dijelaskan kegiatan koperasi antara lain mengumpulkan uang dari dan untuk anggota koperasi, dapat disebut hal ini identik dengan lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, permohonan PKPU dan pernyataan kepailitan terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, oleh karenanya Anggota Koperasi tidak berhak mengajukan permohonan PKPU atau permohonan pailit terhadap koperasi," tulis putusan tersebut.

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun


Selain itu, disebut permohonan PKPU dan pailit koperasi seharusnya hanya dapat diajukan setelah adanya persetujuan dalam Rapat Anggota.

Selanjutnya, permohonan pailit dan PKPU seharusnya diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

"Bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun permohonan PKPU yang berakhir dengan pailit yang diajukan oleh sebagian Anggota Koperasi terhadap koperasi akan mengakibatkan tidak terlindunginya hak simpanan dari mayoritas anggota penyimpan, apalagi bila jumlah aset koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban koperasi," tambah putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

 

Nasabah gugat pailit KSP Intidana

Sebelumnya, sejumlah nasabah melakukan gugatan pailit terhadap KSP Intidana.

Di tingkat kasasi, permohonan Heryanto Tanaka dikabulkan. Saat itu permohonan dikabulkan ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada tanggal 13 Mei 2022. Pada intinya putusan tersebut memvonis KSP Intidana mengalami kepailitan.

Belakangan seperti telah dikabarkan Kompas.com, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com