Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rating Nasional Jangka Panjang Bank BJB Naik Jadi AA-(Idn) dengan Outlook Stabil

Kompas.com - 15/11/2022, 22:00 WIB
Reni Susanti,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Pemeringkat Fitch Rating, menaikkan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dari sebelumnya A+(Idn) menjadi AA-(Idn) dengan Outlook Stabil.

Kenaikan peringkat yang diraih Bank BJB, mencerminkan pandangan Fitch bahwa pemegang saham utama akan selalu memberikan dukungan kepada manajemen Bank BJB dalam menjalankan roda bisnis dan memperkuat pertumbuhan kredit.

Peringkat Nasional Jangka Panjang 'AA-(Idn)' juga menunjukkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang rendah dibanding emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.

Baca juga: Bank BJB Optimistis Hadapi Prediksi Resesi Global 2023

Dengan Peringkat AA-(Idn), Fitch memandang bahwa tingkat risiko default atau gagal bayar, hanya sedikit berbeda dari emiten atau obligasi dengan peringkat tertinggi di negara tersebut.

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi memaparkan, kinerja positif perseroannya diraih karena mampu untuk mengelola bisnis secara agresif namun terukur.

"Juga didorong berbagai produk seperti kredit pegawai pemerintahan daerah (Pemda) yang terbukti menjadi pasar yang tangguh yang tidak mudah diambil alih atau ditiru oleh bank lain. Belum lagi, produk digital, kredit korporasi, dan kredit konsumer," ujar Yuddy dalam rilisnya, Selasa (15/11/2022).

Yuddy menyampaikan, Bank BJB telah melakukan berbagai inovasi dan pengembangan digitalisasi. Hal tersebut berdampak pada pendapatan fee based income yang naik signifikan. Tak terkecuali dari kanal-kanal atau layanan digital yang semakin digandrungi.

“Peringkat tersebut juga mencerminkan posisi Bank BJB yang kuat di pasar captive di provinsi Jawa Barat dan Banten, kualitas aset yang kuat, dan permodalan yang kuat,” ucap Yuddy.

Baca juga: Naik 23,3 Persen, Laba Bank BJB Triwulan III 2022 Capai Rp 2,2 Triliun

Menurut Fitch, terdapat beberapa faktor penggerak peringkat bank bjb. Bank bjb sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 1,7 persen dari aset industri perbankan per-Juni 2022.

Hal ini dinilai memiliki kecenderungan untuk didukung pemerintah pusat mengingat perannya yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi pasar dalam negeri Jawa Barat dan Banten. Apalagi dua provinsi tersebut memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Fitch juga meyakini Bank BJB akan terus menerima dukungan modal dari pemegang saham langsung untuk mempertahankan pertumbuhan kredit.

Sementara dari sisi kualitas aset dan profil pendapatan maupun profitabilitas Bank BJB dinilai memadai, dimana profitabilitas khususnya didukung eksposur bank yang besar di segmen pinjaman pegawai negeri sipil dan pensiunan yang berisiko rendah.

Kenaikan peringkat itu mencerminkan Bank BJB telah melakukan peningkatan yang konsisten dari kinerja keseluruhan selama beberapa tahun terakhir.

Terutama mengingat ketahanan bisnis captive berkualitas tinggi di tengah dampak pandemi sejak tahun 2020.

Ini tercermin dari semakin kuatnya posisi usaha Bank BJB di industri perbankan, dikombinasikan dengan rasio kredit bermasalah (non performing loans) dan kredit berisiko (loan at risk) yang lebih rendah dibanding industri secara keseluruhan.

Baca juga: Bank BJB Syariah Raih Peringkat idAA- dan Outlook Stabil dari Pefindo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com