JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.
Nah, apa saja syarat membuat kartu kuning?
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning.
Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3x4.
Baca juga: Warna-warni Batik Para Kepala Negara G20 Saat Gala Dinner dengan Jokowi
Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.
Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:
Baca juga: STAA Bukukan Laba Bersih Rp 1,01 Triliun pada Kuartal III-2022
Sebelum mengurus kartu kuning di kantor Disnaker, berikut dokumen yang harus Anda disiapkan:
Baca juga: Jokowi: Pemindahan Ibukota Akan Buka peluang Investasi 20,8 Miliar Dollar AS
Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Lewat Program CSR, MMP Dukung Kegiatan Masyarakat Kariangau
Selain offline, cara membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: Syarat dan Harga Franchise Indomaret 2022 serta Cara Daftarnya
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dengan mudah. Selamat mencoba!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.