Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Kompas.com - Diperbarui 21/05/2023, 06:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comKartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.

Nah, apa saja syarat membuat kartu kuning

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning

Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3x4.

Baca juga: Warna-warni Batik Para Kepala Negara G20 Saat Gala Dinner dengan Jokowi

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. 

Ketentuan kartu kuning

Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja. 

Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:

  • Berlaku nasional
  • Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
  • Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
  • Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: STAA Bukukan Laba Bersih Rp 1,01 Triliun pada Kuartal III-2022

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mengurus kartu kuning di kantor Disnaker, berikut dokumen yang harus Anda disiapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Baca juga: Jokowi: Pemindahan Ibukota Akan Buka peluang Investasi 20,8 Miliar Dollar AS

Cara membuat kartu kuning offline

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
  • Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
  • Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Baca juga: Lewat Program CSR, MMP Dukung Kegiatan Masyarakat Kariangau

cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offlineKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Cara membuat kartu kuning online 

Selain offline, cara membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Akses laman https://karirhub.https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu daftar untuk membuat akun.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  • Selanjutnya, datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Baca juga: Syarat dan Harga Franchise Indomaret 2022 serta Cara Daftarnya

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dengan mudah. Selamat mencoba!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com