JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai Oktober 2022 ada sebanyak 2.169 pekerja.
Jumlah ini melonjak 105 persen secara bulanan dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya sebanyak 1.056 pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, nilai klaim yang dibayarkan per Oktober 2022 sebesar Rp 7,09 miliar.
Dengan demikian, sepanjang tahun total klaim JKP yang telah dibayarkan mencapai Rp 25 miliar. Adapun, total penerima manfaat JKP adalah sebanyak 6.872 penerima.
"Pada bulan Oktober ini naik 2 kali lipat dari 1.000 ke 2.000. Ini juga menjadi proses yang masih terus kami edukasi bahwa mereka punya manfaat JKP," ujar Eko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi
Eko menjabarkan, bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan JKP ialah industri barang konsumsi.
Industri ini yang meliputi industri rokok dan industri pakaian berkontribusi sebanyak 40 persen.
Selanjutnya, industri yang banyak mengajukan JKP adalah sektor dasar dan kimia yang berkontribusi 23 persen.
Sementara, industri perdaganan dan jasa yang termasuk perhotelan toko dan perkantoran menempati posisi ketiga sebagai sektor yang paling banyak mengajukan JKP.
Namun demikian, Anggoro menuturkan, dari total 6.872 penerima JKP, ada sekitar 3.000 yang kini telah bekerja kembali.
Baca juga: Kemenaker Pertimbangkan Usul No Work No Pay dari Pengusaha untuk Cegah PHK