Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023

Kompas.com - 16/11/2022, 19:39 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

Hal ini menyusul adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 oleh pemerintah.

"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021

Hariyadi mengatakan, apabila terjadi perubahan substansi dalam PP 36/2021 maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan.

Menurut dia, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

Demikian juga dengan para pelaku usaha UMKM yang akan menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapatkan dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen


Sementara itu, lanjut Hariyadi, para pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak, mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Apindo mendesak agar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, pemerintah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi

Hal ini juga diamini oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI). Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi industri serat dan benang filamen saat ini sedang tidak baik.

Sebab dipaparkan dia, kondisi cash flow perusahaan terus-terusan menipis lantaran kondisi pasar yang turun namun di sisi lain harus mengeluarkan biaya listrik, pajak, hingga upah karyawan.

Bahkan, kata dia, ada juga perusahaan yang produksinya diberhentikan secara total lantaran tidak kuat beroperasi.

Baca juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

"Kondisi di sektor industri tekstil, memang kalau kemarin dari awal kita pengurangannya terus-terusan yang biasanya kita kurangin 1 line, 2 line. Sekarang ada sekitar 3 perusahaan full stop (operasi)," kata Redma.

Oleh sebab itu Redma berharap pemerintah bisa memberikan perhatiannya secara khusus kepada industri serat dan benang sehingga bisa menghindari kondisi terpuruk yang berlanjut.

Salah satunya, Redma berharap agar pemerintah memberikan adanya kepastian hukum. Sebenarnya, kata dia, kepastian hukum sudah tercermin dengan adanya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

Baca juga: Kemenaker: Yang Menetapkan dan Mengumumkan Upah Minimum 2023 Adalah Gubernur

Namun menurut dia, jika aturan ini diubah khususnya dalam hal penetapan upah minimum, bisa membuat keterpukan lebih berlanjut.

"Jadi tentunya, kalau kepastian hukum yang sudah diberikan hukumnya ada, tapi berganti lagi, jadi kita balik lagi ke belakang, yang tidak pasti lagi. Ini juga akan membuat membuat buruk citra kita di mata investor, kok ada hukumnya tapi berubah rubah," ungkapnya.

"Kepastian hukumnya dijalankan, saya kira keterpurukannya juga tidak akan terlalu berlanjut lama yang termasuk ketidakpastian market, kalau misalkan pemerintah konsisten terhadap aturan-aturan yang sudah dijalankan saya kira ke depan kita tidak akan terpuruk terlalu dalam," pungkasnya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik, Jadi Berapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com