Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya

Kompas.com - 17/11/2022, 07:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen. Pasalnya, saat ini penggunaan transaksi dokumen elektronik digemari masyarakat.

Namun, meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online

"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Cara beli meterai elektronik

Adapu tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas.

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com